### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Tuesday, August 09, 2011

Ruhut Sitompul Mengeksploitasi Dendam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi yang merupakan anggota DPR RI, Komisi III, Ruhut Sitompul, dinilai Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rocky Gerung, telah melakukan tindakan mengeksploitasi dendam, ketika mengeluarkan pernyataan, pihak-pihak yang menolak pemberian gelar pahlawan bagi mantan Presiden RI ke dua, Almarhum Soeharto, adalah anak anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).



Hal itu ia katakan dalam persidangan gugatan terhadap Ruhut Sitompul, yang diajukan oleh Tim Advokasi Gugat Ruhut atau Tegur, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/8/2011), siang.



"Orang yang mengucapkan seharusnya orang yang marah dan menghalangi, tetapi bukan seharusnya Ruhut Sitompul. Ruhut mengeksploitasi dendam itu," ucap Rocky.



Menurutnya, apa yang diucapkan Ruhut, berbahaya bagi kesetaraan manusia yang tengah dibangung di Indonesia, pasca Orde Baru Tumbang, digantikan Orde Reformasi.



"Itu, yang bahaya dalam ide kesetaraan manusia, citizenship," katanya.



"Kita tahu seluruh aura politik kita pasca reformasi ada rekonsiliasi, reformasi di bidang kewarganegaraan," lanjutnya.



Roky Gerung hari ini diajukan sebagai ahli oleh pihak pemohon bersama-sama dengan Peneliti LIPI, Ikrar Nusa Bakti.



Setelah mendengar kesaksian kedua orang ahli, Majelis Hakim perkara menunda sidang pada pekan depan.



Seperti diberitakan sebelumnya, Politisi Partai Demokrat Ruhut 'Poltak' Sitompul, yang juga anggota Komisi III DPR RI, Selasa (11/1/2011) digugat secara perdata oleh Tim Advokasi Gugat Ruhut atau Tegur atas pernyataannya bahwa pihak yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada almarhum Soeharto adalah anak PKI (Partai Komunis Indonesia).



Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat, meminta PN Pusat mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap Ruhut, berupa materil dan imateril.



Gugatan materil tersebut berjumlah Rp 1000, dan imateril sebesar Rp 62,811,899,999 miliar.



Mereka juga meminta kepada Ruhut segera meminta maaf atas ucapannya melalui media massa nasional.

No comments:

Post a Comment