### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Sunday, October 27, 2013

Veteran sudah tua dan loyo, belum juga sejahtera

Reporter : Ramadhian Fadillah MERDEKA.COM Paguyuban Keluarga Pelajar Pejuang Kemerdekaan Kedu Selatan, ex Tentara Pelajar TNI Brigade 17, menggelar silaturahmi di Jakarta. Salah satu hal yang dikeluhkan para prajurit tua ini soal kesejahteraan sebagian besar anggota yang tak juga diperhatikan pemerintah.
"Informasi dari DPP Legiun Veteran RI kini jumlah anggota yang dianugerahi gelar veteran RI berjumlah sekitar 300.000. Yang telah mendapat dana kehormatan baru 130.000, sisanya masih dalam proses 'katanya'," kata Ketua Paguyuban tersebut Imam Soebachi kepada merdeka.com, Minggu (27/10). Menurut Imam, saat ini kondisi para veteran yang dulu berjuang saat perang kemerdekaan, sudah sangat lanjut. Mereka rata-rata berusia di atas 80 tahun. "Kita sudah loyo. Sudah pasrah. Pada para pejabat kita sudah bosan minta-minta," kata dia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berbicara di depan Kongres Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) 9 Oktober 2012. SBY menjelaskan dengan UU Veteran no 15 tahun 2012 yang baru, diharapkan veteran RI lebih terjamin kesejahteraannya. Sayangnya UU ini tak diikuti tindakan nyata pemerintah. Imam mengaku sudah berkali-kali memperjuangkan masalah kesejahteraan untuk para veteran. Jawaban dari pejabat terkait sering membuatnya kesal. "Kita sudah loyo, terserah mau diapakan. Mudah-mudahan ada penyelesaian sebelum peringatan 10 November mendatang," harap Imam. [ian]

No comments:

Post a Comment