Wednesday, October 09, 2013
Alex Noerdin Kembali Jadi Gubernur Sumsel
MK Tolak Gugatan Pilkada
JAKARTA (Pos Kota) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua keberatan permohonan dari pemohon pasangan Cagub Sumsel Eddy Santana Putra-Anisja Dujita Supriyanto dan Herman Deru-Maphilinda Boer. Dengan demikian pasangan petahanan Alex Noerdin dan Ishak Mekki tetap sebagai pemenang Pilkada Sumsel.
“Menolak seluruh permohonan dari pemohon (terkait sengketa Pilkada Sumsel),” tegas Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva yang membacakan hasil siding sengketa Pilkada Sumsel, yang dihadiri Alex Noerdin dan pihak terkait lainnya di gedung MK, Selasa.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat saat ini tidak mungkin ada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang bersih 100 persen. Putusan ini merupakan yang kedua paska ditangkap Ketua MK non-aktif Akil Mochtar terkait dugaan gratifikasi Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Sebelumnya, MK menolak gugatan sengeketa Pilkada Jatim dan mengukuhkan Soekarwo-Saefullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada Jatim
Namun demikian, kata hakim konstitusi Anwar Usman yang membacakan pertimbangan majelis konstitusi, selama pelanggaran tidak bersifat terstruktur, sistimatis, masif serta tidak signifikan pengaruhnya kepada perolehan suara dan keterpilihan calon, maka MK tidak dapat membatalkan hasil pemungutan suara ulang Pilkada tersebut.
Seusai Majelis Hakim Konstitusi menolak gugatan dua pasang calon, incumbent Alex Noerdin yang hadir dalam persidangan di MK menerimanya dengan senyum lebar dan lalu bersama pendukungnya keluar dari ruang siding memeriahka kemenangannya Alex.
PILKADA ULANG
Pilkada Sumsel sempat mengundang perhatian dari warga Sumsel, baik di Palembang maupun kota dan kabupaten di seantero Sumsel. Apalagi, setelah MK, Kamis (11/7) membatalkan hasil rekapitulasi Sumsel dan lalu memerintahkan Pemilu ulang di tiga kabupaten, satu kota dan satu kecamatan Sumsel
Putusan pemilu ulang, yang diajukan oleh pemohon Cagub Herman Deru-Maphilinda Boer, terkait dengan dugaan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistimatik dan masif yang dilakukan pasangan petahana Alex Noerdin dan Ishak Mekki.
Tidak hanya di situ, pasangan calon itu, juga menduga terjadinya pelanggaran yang sama dalam Pemilu ulang terkait Pilkada Sumsel di sejumlah daerah di Sumsel. Keberatan yang sama juga diajukan pasangan calon Eddy Santana Putra-anisya Djuita Supriyanto.
Namun sesuai hasil siding, Selasa (8/10) Majelis Hakim Konstitusi, semua keberatan itu ditolak dan putusan ini sekaligus mengukuhkan Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai Gubernur Sumsel periode 2003-2008. (ahi)
Alex Noerdin
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment