### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Thursday, July 11, 2013

MK: Alex Noerdin Beli Motor Dinas Rp 17,5 M Jelang Pilkada

Andi Saputra - detikNews Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pilkada ulang Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) 2013-2018. Hal ini karena kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki diraih dengan kecurangan yang sistematis dan masif.
Alex yang juga gubernur incumbent memanfaatkan dana APBD 2013 sebesar Rp 17,5 miliar untuk pembelian 1.500 unit sepeda motor roda dua kendaraan operasional petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumsel. "Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang dan Kota Prabumulih," kata ketua majelis hakim Akil Mochtar, membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013). MK dalam putusannya tidak menemukan bukti lain yang membuktikan pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut benar-benar diberikan secara wajar, selektif, transparan, obyektif dapat dipertanggungjawabkan. MK juga meyakini telah terjadi pemanfaatan dana APBD oleh Pihak Terkait sebagai gubernur incumbent di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial berupa sepeda motor dan sembako yang pelaksanaannya sangat berdekatan dengan hari pelaksanaan Pemilukada. "Sehingga secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan Pihak Terkait," ucap Akil. Pilkada yang digelar pada 6 Juni 2013 ini diperoleh suara untuk calon Eddy-Anisja memeperoleh 695.667 suara, Iskandar-Hafif sebanyak 400.321 suara, Herman-Linda sebanyak 1.258.240 dan Alex-Ishak sebanyak 1.405.510. Namun atas kampanye curang tersebut, MK memerintahkan pilkada ulang di: 1. Seluruh TPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu 3. Seluruh TPS di Kota Palembang 4. Seluruh TPS di Kota Prabumulih 5. Seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan "Pelanggaran tersebut telah menunjukkan adanya perencanaan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon," pungkas MK.

No comments:

Post a Comment