### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Saturday, July 09, 2011

Putusan Kasasi Prita Ganggu Logika Akal Sehat


Jakarta -DETIKNEWS -- Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan bersalah Prita Mulyasari dinilai janggal dan menggangu logika akal sehat. Bagaimana mungkin dengan alat bukti yang sama, yakni surat elektronik, dan kasus yang sama, Prita dimenangkan secara perdata oleh MA namun dikalahkan dalam pidananya.

"Ada kejanggalan yang mengganggu logika sehat," kata anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, lewat pernyataan tertulis, Minggu (10/7/2011).

"Sementara kita semua mahfum bahwa ada beberapa kelemahan dari putusan kriminalisasi curhat Prita melalui Facebook, yang di tahun 2009 (kasus Prita mencuat-red) belum masuk kategori social network," ujarnya.

Karena itu, ujar politikus PDI Perjuangan ini, lebih baik semua pihak menunggu klarifikasi status informasi soal putusan MA itu di situs kepaniteraan MA. "Mengingat beberapa kali MA mengoreksi (putusan) setelah terpasang di web," sindir Eva.

Namun, lanjut Eva, jika putusan MA di situs tetap menyatakan Prita bersalah, "Maka hal itu amat merisaukan terhadap kegagalan MA mendeliver rasa keadilan sejuta massa yang solider terhadap Prita dan menggerakkan koin sebagai ekspresi protes ketidakadilan yang dialami Prita."

MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menggunakan sarana elektronik terkait layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang.

Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Apakah artinya kini Prita harus menjalani vonis 6 bulan? Hal itu belum jelas benar.

Minggu, 10/07/2011 06:08 WIB
Laurencius Simanjuntak - detikNews

Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.

Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni International.

Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 800 juta.

(lrn/lrn)

No comments:

Post a Comment