### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, December 19, 2008

Menhan Nyatakan TNI tidak Semata Pelanggar HAM

JAKARTA--Media INDONESIA (15 Des 2008 ): Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengatakan, TNI tidak bisa dilihat sebagai pelanggar HAM semata, karena perannya sebagai penyelenggara pertahanan negara yang bertugas mengamankan serta menjaga kedaulatan negara.

"Peran TNI sebagai penyelenggara negara yang mengamankan kedaulatan negara, harus dilihat secara utuh, bukan dipukul rata sebagai pelanggar HAM (hak azasi manusia) berat karena dia tentara," katanya, usai Seminar Nasional HAM dan Pertahanan Negara di Jakarta, Kamis (18/12).

Ia mengatakan, tentara memiliki hak untuk menggunakan kekerasan negara atas nama keselamatan bangsa. Ada dua tafsir, yakni kekerasan yang dilakukan pelanggar HAM berat dan kekerasan negara yang sah.

"Hak kekerasan negara dimiliki TNI dan itu sah untuk mengamankan kedaulatan dan keselamatan bangsa dan negara, melawan kekerasan yang dilakukan pribadi atau kelompok tertentu," tutur Juwono.

Menhan menegaskan, berbagai pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu yang melibatkan anggota TNI, merupakan kasus anekdotal sesuai dimensi waktu yang tidak dilakukan secara sistematik, tidak disengaja dan bukan merupakan kebijakan pemerintah Orde Baru.

Semisal kasus Talangsari. Kasus terjadi, karena ada sekelompok orang yang ingin mengubah dasar negara dan karenanya TNI sebagai penyelenggara pertahanan negara, penjaga dan pengamanan kedaulatan negara, melakukan tindakan sesuai perannya.

Tetapi, dalam kasus tersebut seorang perwira menengah dan perwira pertama TNI dibunuh oleh kelompok tersebut. Atas dasar itu, maka TNI bisa melakukan tindakan kekerasan guna melawan tindakan kekerasan pribadi atau kelompok atas nama keselamatan bangsa dan negara, dalam hal ini penggantian dasar negara oleh kelompok tersebut. "Jadi, harus dilihat konteks waktu dan peristiwanya," tegas Juwono.

Hal senada diungkapkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi yang mengatakan, TNI tidak bisa menjadi stake holder yang harus tunduk pada ketentuan HAM karena TNI juga bisa menjadi korban pelanggaran HAM.

Ia mengatakan, sebuah peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika dilakukan secara sistematis, meluas dan merupakan bagian dari kebijakan negara atau organisasional.

"Sepanjang itu tidak terbukti, maka tidak termasuk pelanggaran HAM berat tetapi pelanggaran pidana biasa. Jadi, jangan dipaksakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh TNI. Kita juga harus sportif," ujarnya. (Ant/OL-01)

No comments:

Post a Comment