### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Saturday, March 24, 2018

Berita Duka Cita

INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJIUN ...! Telah berpulang ke hadirat Allah SWT Sabtu (24/3) Bapak Letjen TNI (Purn) Purbo S. Suwondo (91 Tahun) di Rumah Sakit Harapan Kita pukul 09.00 pagi tadi. Jenazah disemayamkan di rumah duka Jl. Kencana Permai IIII/12 Pondok Indah Jakarta. Rencana pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Minggu (25/3) pukul 09.30. Bertindak selaku Inspektur Upacara rencananya Kasum Mabes TNI atau dari Kostrad tergantung perkembangan situasi. Jenazah akan diberangkatkan dari rumah duka pukul 09.00.
Almarhum Letjen TNI (Purn) Purbo S. Suwondo adalah Ketua Umum LVRI periode 2002 - 2007 hasil Kongres VIII. Setelah masa bakti berakhir kepemimpinan DPP LVRI kemudian dilanjutkan oleh Letjen TNI (Purn) Rais Abin hasil pemilihan Kongres IX hingga sekarang. Almarhum adalah seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (NPV 21.137.761/A), Lahir yang di Purwokerto 27 September 1927 itu, diantaranya pernah menjabat Danpusenarmed, Danjen AKABRI, Dubes RI untuk PBB.dan Komisaris Utama Bank BNI 1946. Untuk mengenal sosok almarhum Letjen TNI (Purn) Purbo S. Suwondo , ditampilkan empat episode wawancara bersama Peter F. Gontha.dalam wawancara itu juga terdapat almarhum Mayjen TNI (Purn) Sukotjo Tjokroatmodjo - sebanyak 4 produksi wawancara. Silakan klik videonya di bawah ini:. Video Part 1: https://bit.ly/2G3TndK Video Part 2: https://bit.ly/2I0NOt8 Video Part 3: https://bit.ly/2pBqdYw Video Part 4: https://bit.ly/2G5jD3w BIODATA LENGKAP ALM. LETJEN TNI (PURN) PURBO S. SUWONDO: Silakan klik di sini, https://bit.ly/2HZke7o

No comments:

Post a Comment