KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Busyro Muqoddas baru saja tiba di kediamannya, Senin (30/7) pukul 23.00.
Tiba-tiba anak buahnya menelepon, mengabarkan kegentingan.
|
Situasi di dalam tempat penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas, Jakarta,
Selasa (31/7/2012). Penggeledahan ini diindikasi karena proyek
pengadaan simulator kemudi motor dan mobil.
|
Petugas KPK yang tengah menggeledah Markas Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, diadang beberapa
petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penggeledahan itu
terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk
ujian surat izin mengemudi.
Penggeledahan seharusnya mudah.
Sekitar 30 petugas KPK dengan enam mobil tiba sejak pukul 16.00. Semua
lancar. Petugas jaga di Korlantas mempersilakan pegawai KPK menggeledah
beberapa tempat dan menunjukkan tempat penyimpanan arsip ke petugas KPK.
Pukul
22.00, upaya penggeledahan KPK terhenti. Sejumlah perwira Bareskrim
Mabes Polri membawa anak buahnya datang. Setidaknya ada dua perwira
berpangkat komisaris besar yang datang. Mereka menanyakan upaya
penggeledahan KPK.
Suasana sangat tegang. Perwira Bareskrim
menanyakan izin dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Tak
kalah gertak, petugas KPK menunjukkan surat penetapan pengadilan terkait
izin penggeledahan.
Tak mau kalah, perwira Bareskrim itu meminta
dilakukan gelar perkara di tempat dan minta KPK menunjukkan bukti
korupsi. KPK menolak gelar perkara di tempat. Ketegangan meningkat.
Bareksrim minta KPK tidak menggeledah.
Saat itu, petugas KPK
menelepon pimpinan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto baru tiba di
rumahnya, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00 ketika teleponnya
berdering. ”Ada
emergency call dari lapangan,” ujar Bambang.
Busyro,
Bambang, dan Ketua KPK Abraham Samad yang juga ditelepon malam itu
langsung kembali ke KPK. Ketiganya, ditemani Direktur Penuntutan dan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Warih Sadono beserta Direktur
Penyelidikan Arry, langsung menuju Korlantas.
Tiba pukul 24.00 di
Korlantas, mereka mendapati Kabareskrim Komisaris Jenderal Sutarman.
Pembicaraan tak mulus. Muncul perdebatan. Masing-masing tetap pada
pendiriannya. Mabes Polri mengemukakan tengah menyelidiki kasus yang
sama.
Tak boleh menggeledah
Pembicaraan
tiga pimpinan KPK dengan Kabareskrim berakhir pukul 03.30. Selama
pembicaraan itu, petugas KPK tak boleh menggeledah. Semua petugas KPK
yang semula menggeledah berkumpul di lobi Korlantas. Sebagian berusaha
terjaga menahan kantuk. Nasi dengan sepotong ayam yang dipesan dan sudah
datang untuk sahur terasa hambar.
Tak lama kemudian, terdengar
azan subuh. Pimpinan KPK bersama jajaran Kabareskrim shalat subuh di
masjid belakang Korlantas. Ketegangan mulai cair. Penggeledahan boleh
kembali dilakukan.
Pukul 07.30 penggeledahan selesai. Seluruh
barang bukti tetap dikumpulkan di Korlantas. Menurut Bambang,
Kabareskrim membantu menyediakan ruangan di Korlantas untuk menyimpan
barang bukti dan disegel. Petugas KPK mendata barang bukti dan membuat
berita acara penggeledahan.
Bambang ditemani Juru Bicara KPK Johan
Budi SP kembali ke KPK. Didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Johan menggelar jumpa pers
mengumumkan, Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko
Susilo sebagai tersangka. Sebelumnya, Djoko menjabat Kepala Korlantas
Mabes Polri.
Johan mengumumkan, barang bukti yang disimpan di
Korlantas bisa dibawa ke KPK. Siang harinya, pimpinan KPK akan bertemu
Kapolri di Mabes Polri.
Kesepakatan pagi itu tak semudah yang
dibayangkan. Hingga siang, petugas KPK belum diizinkan meninggalkan
Korlantas untuk membawa barang bukti. Dalam jumpa pers sore harinya,
Johan menyatakan, barang bukti masih tertahan dan belum diizinkan dibawa
keluar.
Kabar gembira didapat seusai buka puasa. KPK boleh
membawa barang bukti dari Korlantas. ”Kami sangat berterima kasih karena
Kapolri memahami bahwa penyidikan KPK sangat dibatasi waktu sehingga
barang-barang bukti yang kami perlukan diizinkan untuk segera dibawa ke
KPK,” kata Bambang.
KPK mengizinkan Mabes Polri menggunakan barang
bukti yang telah disita untuk kepentingan penyelidikan mereka.
Disepakati pula KPK akan menyidik tersangka Djoko dan pejabat pembuat
komitmen dalam pengadaan alat simulasi. Polri akan menangani panitia
pengadaannya. Untuk sementara, jalan berani dan penuh risiko penyidik
KPK lapang. Dukungan kuat masyarakat ada di belakang dan siap digalang.
(KHAERUDIN
:::Ikuti perkembangan beritanya dalam topik "KPK Geledah Gedung Korlantas Polri".:::