### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, September 24, 2010

Senjata Teroris dari Mabes Polri


24 Sep 2010

* Nasional
* Warta Kota

Latihan Nembak di Mako Brimob Kelapadua

Depok, Warta Kota

SENJATA api yang dimiliki para teroris Aceh ternyata diperoleh dari gudang senjata Mabes Polri dengan cara membeli seharga Rp 325 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara teroris dengan terdakwa Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ayas di Pengadilan Negeri Kota Depok. Kamis (23/9).

Dalam dakwaannnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Totok Bambang mengungkapkan. Sofyan membeli senjata apl sebanyak 24 buah daii Ahmad Sutrisno anggota polisi berpangkat Bripka. Jenis senjata api yang dibeli adalah AR 15 sembilan pucuk. AK 47 (empat). AK 58 (dua), dan revolver (enam). Kemudian senjata Jenis SN. chal-langger. dan remington, masing-masing satu pucuk.

Tidak hanya senjata apl, Sofyan Juga membeli 19.999 butir peluru dan 93 buah magazin dari Ahmad Sutrisno. Pembelian senjata dengan total harga Rp 325 juta itu dilakukan dalam rentang waktu Mel 2008-Maret 2010 dengan Jumlah transaksi sebanyak 17 kali. Dana tersebut diperoleh dari Dulmatin alias Joko Pitono yang tewas tertembak oleh Um Densus 88 Antiteror Polri.

"Senjata yang diperoleh para teroris

Aceh dari Sofyan, yang merupakan anggota Polrestro Depok yang dipecat, telah membunuh anggota Brimob Kelapadua bernama Boas di Aceh. Sofyan Juga menggunakan dananya sendiri untuk membeli senjata. Dia Juga sempat makan di Rumah Makan Pondok Laras. Kelapadua. Cimanggis." tutur Totok.

Ia mengungkapkan Sofyan Juga memberikan pelatihan militer kepada para teroris di Aceh dan memberikan ceramah tentang Jihad.

Latihan di Brimob

Totok menyebutkan, pada tahun 2008 Sofyan bersama 10 anggotanya melakukan latihan menembak di Mako Brimob Kelapadua. Depok, sebelum diberangkatkan ke Aceh. Peserta latihan di antaranya Asmawi, Muklis.Cepl. dan Eko Ibrahim. Mereka latihan menembak dengan 10 butir peluru. Untuk latihan menembak Itu Sofyan membayar Rp 3 Juta.

Atas tindakan Sofyan tersebut, ayah Uga anak itu diancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup. Dia dijerat empat pasal berlapis, yakni Pasal 19. Pasal 15 Junto Pasal 7. dan Pasal 13 UU Terorisme No 15 Tahun 2003 serta UU Darurat No 12 tahun 1951.

Ketua majelis hakim Dwlarso Budi menyatakan, sidang akan dilanjutkan Oktober 2010 dengan pembacaan eksepsi terdakwa Sofyan.

Secara terpisah Kuasa Hukum Sofyan. Nurlani HN menjelaskan. Ahmad Sutrisno merupakan anggota polisi yang bertugas dibagian gudang senjata Mabes Polri.

Sementara itu. istri Sofyan. Astri Rahayu berharap suaminya dapat diberikan hukuman yang ringan. Pasalnya Sofyan masih punya tanggung jawab untuk membesarkan ketiga anaknya yang masih kecil.

"Anak kami masih kecil. Mereka masih mempunyai masa depan. Ini yang menjadiperhatian saya sebagai orangtua." imbuhnya.

Menurut Astri, selama ini kebutuhan hidup anak-anaknya dipenuhi dari hasil usaha Jual bell senjata mainan yang kini dikelola pegawainya. Ia berharap usaha yang dijalankan pegawainya Itu tidak diganggu dan dapat terus berlangsung hingga ketiga anaknya tumbuh dewasa, (dod)

No comments:

Post a Comment