### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Wednesday, March 18, 2015

Jokowi Akan Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan mengubah struktur organisasi di Tentara Nasional Indonesia. Kelak akan ada sejumlah penambahan jabatan pimpinan.
"Ada Wakil Panglima TNI, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara jadi tiga, Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat jadi tiga, dan Armada juga jadi tiga," ujar Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko di kantor Presiden, Selasa, 17 Maret 2015. Jabatan Wakil Panglima TNI sebelumnya pernah ada. Jabatan tersebut dihapus Presiden Abdurrahman Wahid tahun 2000. "Organisasi TNI adalah organisasi yang sifatnya penggunaan, bukan pembinaan. Sehingga diharapkan Wakil Panglima TNI itu kalau tak ada Panglima TNI bisa bertindak," katanya. Panglima Komando Operasi Angkatan Udara nantinya, kata Moeldoko, akan menjadi Pangkoops I, II, dan III. Sedangkan Komando Armada akan menjadi Komando Armada Barat, Timur, dan Tengah. "Wilayah tengah laut bisa di Makassar, udaranya bisa di Sorong," ujarnya. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan rencana ini sudah muncul sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pertemuan dengan Moeldoko, kata Andi, untuk menelaah rancangan peraturan presiden. "Kemudian, dibuat tahapan implementasi organisasi sampai 2019," ujarnya. Untuk jabatan Wakil Panglima TNI sendiri, kata Andi, selama ini tak ada fungsi komando yang menggantikan Panglima apabila bertugas ke luar negeri. "Tapi dengan menggunakan nama Wakil Panglima seperti yang dulu pernah ada. Wakil Panglima menggantikan Panglima untuk fungsi komando itu," ujar dia. Andi mengatakan dalam tiga bulan ke depan rencana ini akan mulai diimplementasikan. Namun, implementasinya secara bertahap. "Secara regulasi akan ada Perpres Organisasi TNI 2015, tapi implementasinya bertahap sampai 2019," kata dia. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan perubahan ini harus dilakukan bertahap karena berkaitan dengan rekrutmen dan penganggaran. "Bayangkan angkat satu bintang tiga itu kan bawahannya akan ikut sekian banyak. Nah, ini kan butuh tambahan infrastruktur, personel, dan sebagainya," ujar Tedjo. TIKA PRIMANDARI

No comments:

Post a Comment