### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Wednesday, March 23, 2016

Polemik Supersemar, Mahfud MD minta bangsa Indonesia move on

Reporter : Arie Sunaryo Merdeka.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan, kedudukan Surat Perintah Sebelas Maret sebagai perwujudan sumber tertib hukum tak bisa ditawar lagi. Hal tersebut, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, perlu ditegaskan karena masih ada yang mempersoalkan secara yuridis konstitusional Supersemar dianggap telah melahirkan tata hukum baru.
"Bagi hukum tata negara masalah Supersemar dalam sejarah sudah tidak bisa dipersoalkan lagi. Kita harus move on untuk berdamai dengan sejarah, kita harus bisa menerima perjalanan sejarah bangsa sebagai fakta," kata Mahfud dalam Diskusi Nasional tentang Implikasi Supersemar Bagi Peradaban Indonesia, di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (23/3). Mahfud membenarkan sampai saat ini masih terjadi perdebatan mengenai Supersemar. Paling dipertanyakan adalah mengenai apakah Supersemar menjadi dasar hukum kekuasaan Soeharto, dan menjadi salah satu sumber tertib hukum di Indonesia. Secara politik dan hukum tata negara, menurut Mahfud, adalah benar. "Kekuasaan Orde Baru dengan produk hukum yang lahir dari Supersemar itu sah. Jika ada yang mengatakan bahwa Orde Baru adalah rezim haram, maka segala yang kita miliki termasuk keberadaan kita juga haram," ucap Mahfud. Mahfud mengatakan, pendapat menyatakan Supersemar merupakan alat perampokan kekuasaan dan tidak sah, bisa dibantah. Namun, kata Mahfud, jika benar pemerintahan Orde Baru mengambil paksa atau merampas kekuasaan Presiden Soekarno melalui Supersemar, maka pemerintahan itu tetap sah. "Di dalam fakta politik dan filsafat hukum tata negara, pengambilan kekuasaan yang bisa dipertahankan secara efektif dan mendapatkan pengakuan internasional menjadi sumber hukum," ujar Mahfud. Mahfud melanjutkan, tanpa melupakan kesalahan Orde Baru, harus diakui Soeharto banyak memberikan kontribusi bagi pembangunan, seperti sistem ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan. "Dulu saya juga ikut mendemo Pak Harto karena ada kesalahan, tapi saat ini ternyata lebih salah lagi. Banyak yang menginginkan seperti zaman dulu. Bahkan sekarang menginginkan dikembalikannya Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Semua rezim memiliki kebijakan sendiri. Ada segi positif dan negatifnya," lanjut Mahfud. Mantan Menteri Koperasi rezim Orde Baru, Subijakto Tjakrawerdaya, pada kesempatan sama mengatakan Supersemar merupakan salah satu tonggak sejarah ideologi Pancasila. Sehingga Supersemar merupakan implikasi dari peradaban. "Menurut saya Orde Baru itu banyak memberikan kebaikan. Produk Orde Baru mampu memberikan wujud nyata pembangunan peradaban, di antaranya ilmu pengetahuan. Sekarang yang saya takutkan justru menginjak pada keberadaban post modern atau kemunduran," kata Subijakto. [ary]

No comments:

Post a Comment