### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, January 07, 2013

KPU Tetapkan 10 Parpol Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014

M Iqbal - detikNews
Jakarta - Rapat pleno terbuka KPU akhirnya mengumumkan partai politik yang lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2014. KPU mengumumkan hanya 10 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu. "Keputusan KPU No. 5/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2014, KPU menetapkan memutuskan, satu, 10 partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2014," kata ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013). "Kedua, 24 partai politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilu Tahun 2014," lanjutnya. Menurutnya, nama-nama partai politik yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilu tahun 2014 tercantum dalam lampiran satu keputusan tersebut. "Nama-nama yang Tidak Memenuhi Syarat tercantum dalam lampiran kedua keputusan ini. Perubahan atas keputusan ini dalam dilakukan atas keputusan Bawaslu, PTUN, atau keputusan MK," lanjut Husmi. Berikut 10 Partai Politik yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014: 1. PDI Perjuangan 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 4. Partai Amanat Nasional (PAN) 5. Partai Golkar 6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 8. Partai Demokrat (PD) 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sementara itu berikut 24 partai yang tak lolos verifikasi: 1. Partai Bulan Bintang (PBB) 2. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI) 4. Partai Kedaulatan 5. Partai Damai Sejahtera (PDS) 6. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) 7. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) 8. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) 9. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) 10. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 11. Partai Republika Nusantara (Republikan 12. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) 13. Partai Republik 14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) 15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 16. Partai Persatuan Nasional (PPN) 17. Partai Buruh 18. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 19. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) 21. Partai Kongres 22. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM) 23. Partai Karya Republik (Pakar) 24. Partai Nasional Republik (Nasrep) (iqb/mok)

No comments:

Post a Comment