### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Monday, December 10, 2012

BPH Migas Ngotot, Pertamina Melanggar Jual BBM Subsidi Murah ke SPBU

Rista Rama Dhany - detikfinance 

 Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkeyakinan praktik penjualan BBM subsidi oleh PT Pertamima (persero) ke pengusaha SPBU Rp 4.300/liter dari seharusnya Rp 4.500/liter melanggar keputusan presiden (Keppres) nomor 12 Tahun 2012.

"Itu aturan (Keppres) aturan hukum bukan aturan akutansi seperti yang disanggah Dirut Pertamina. Jelas dalam aturan melanggar ya melanggar," tegas Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/12/2012).

Menurut Djoko, dalam aturan jelas titik serah penyaluran BBM subsidi ada di nozel SPBU bukan di depo. "Aturannya jelas titik serah penyaluran BBM subsidi ada di SPBU bukan di depo BBM, selama ini praktiknya Pertamina jual BBM subsidi kepada pengusaha SPBU di depo bukan di SPBU," ucap Djoko.

Kondisi ini, kata Djoko, membuat banyaknya kasus BBM subsidi berbelok arah tidak sampai ke SPBU, akibatnya masyarakat tidak kebagian, meski sudah antre panjang di SPBU.

"Praktik yang dianggap sudah kebiasaan lama ini justru menjadi biang banyaknya BBM subsidi dari depo berbelok arah, apa seperti ini mau dibiarkan, negara dipaksa tetap membayar BBM subsidi yang diselundupkan ke industri, perkebunan, dan pertambangan, sementara rakyatnya tidak menikmati BBM subsidi tersebut," jelasnya.

Apalagi, kata Djoko, penjualan BBM subsidi oleh Pertamina ke pengusaha SPBU Rp 4.300 per liter melanggar aturan. "Ini katanya cost Rp 200 bolak balik, begini aturan pengusaha SPBU harus bayar ke Pertamina Rp 9.000 per liter atau sesuai harga keekonomian premium atau solar, nantinya dipotong setelah BBM nya disalurkan ke masyarakat," tutur Djoko.

"Kalau dalam pengirimannya BBM dari depo ke SPBU dan sudah dibayar per liternya Rp 4.300 per liter, di tengah jalan ada yang berani beli Rp 6.000 per liter, ayo bisa jamin tidak itu BBM tidak belok," jelasnya.

Hal-hal seperti inilah yang harus ditegakkan, dianggap biasa tapi ini pelanggaran hukum, masa akan terus dibiarkan. "Buktinya Pertamina sendiri sudah akui, kalau aturan ini tegas dilakukan setidaknya 1,5 juta KL (kiloliter) bisa diselamatkan, itu nilainya Rp 12 triliun, mereka akui sendiri kemarin di DPR," cetus Djoko.



(rrd/dnl)

No comments:

Post a Comment