### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Friday, August 03, 2012

Kisah KPK yang Ditahan Lebih dari 24 Jam

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas baru saja tiba di kediamannya, Senin (30/7) pukul 23.00. Tiba-tiba anak buahnya menelepon, mengabarkan kegentingan.
Situasi di dalam tempat penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Penggeledahan ini diindikasi karena proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil.

Petugas KPK yang tengah menggeledah Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, diadang beberapa petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi.
Penggeledahan seharusnya mudah. Sekitar 30 petugas KPK dengan enam mobil tiba sejak pukul 16.00. Semua lancar. Petugas jaga di Korlantas mempersilakan pegawai KPK menggeledah beberapa tempat dan menunjukkan tempat penyimpanan arsip ke petugas KPK.
Pukul 22.00, upaya penggeledahan KPK terhenti. Sejumlah perwira Bareskrim Mabes Polri membawa anak buahnya datang. Setidaknya ada dua perwira berpangkat komisaris besar yang datang. Mereka menanyakan upaya penggeledahan KPK.
Suasana sangat tegang. Perwira Bareskrim menanyakan izin dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Tak kalah gertak, petugas KPK menunjukkan surat penetapan pengadilan terkait izin penggeledahan.
Tak mau kalah, perwira Bareskrim itu meminta dilakukan gelar perkara di tempat dan minta KPK menunjukkan bukti korupsi. KPK menolak gelar perkara di tempat. Ketegangan meningkat. Bareksrim minta KPK tidak menggeledah.
Saat itu, petugas KPK menelepon pimpinan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto baru tiba di rumahnya, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00 ketika teleponnya berdering. ”Ada emergency call dari lapangan,” ujar Bambang.
Busyro, Bambang, dan Ketua KPK Abraham Samad yang juga ditelepon malam itu langsung kembali ke KPK. Ketiganya, ditemani Direktur Penuntutan dan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Warih Sadono beserta Direktur Penyelidikan Arry, langsung menuju Korlantas.
Tiba pukul 24.00 di Korlantas, mereka mendapati Kabareskrim Komisaris Jenderal Sutarman. Pembicaraan tak mulus. Muncul perdebatan. Masing-masing tetap pada pendiriannya. Mabes Polri mengemukakan tengah menyelidiki kasus yang sama.
Tak boleh menggeledah
Pembicaraan tiga pimpinan KPK dengan Kabareskrim berakhir pukul 03.30. Selama pembicaraan itu, petugas KPK tak boleh menggeledah. Semua petugas KPK yang semula menggeledah berkumpul di lobi Korlantas. Sebagian berusaha terjaga menahan kantuk. Nasi dengan sepotong ayam yang dipesan dan sudah datang untuk sahur terasa hambar.
Tak lama kemudian, terdengar azan subuh. Pimpinan KPK bersama jajaran Kabareskrim shalat subuh di masjid belakang Korlantas. Ketegangan mulai cair. Penggeledahan boleh kembali dilakukan.
Pukul 07.30 penggeledahan selesai. Seluruh barang bukti tetap dikumpulkan di Korlantas. Menurut Bambang, Kabareskrim membantu menyediakan ruangan di Korlantas untuk menyimpan barang bukti dan disegel. Petugas KPK mendata barang bukti dan membuat berita acara penggeledahan.
Bambang ditemani Juru Bicara KPK Johan Budi SP kembali ke KPK. Didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Johan menggelar jumpa pers mengumumkan, Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Sebelumnya, Djoko menjabat Kepala Korlantas Mabes Polri.
Johan mengumumkan, barang bukti yang disimpan di Korlantas bisa dibawa ke KPK. Siang harinya, pimpinan KPK akan bertemu Kapolri di Mabes Polri.
Kesepakatan pagi itu tak semudah yang dibayangkan. Hingga siang, petugas KPK belum diizinkan meninggalkan Korlantas untuk membawa barang bukti. Dalam jumpa pers sore harinya, Johan menyatakan, barang bukti masih tertahan dan belum diizinkan dibawa keluar.
Kabar gembira didapat seusai buka puasa. KPK boleh membawa barang bukti dari Korlantas. ”Kami sangat berterima kasih karena Kapolri memahami bahwa penyidikan KPK sangat dibatasi waktu sehingga barang-barang bukti yang kami perlukan diizinkan untuk segera dibawa ke KPK,” kata Bambang.
KPK mengizinkan Mabes Polri menggunakan barang bukti yang telah disita untuk kepentingan penyelidikan mereka. Disepakati pula KPK akan menyidik tersangka Djoko dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat simulasi. Polri akan menangani panitia pengadaannya. Untuk sementara, jalan berani dan penuh risiko penyidik KPK lapang. Dukungan kuat masyarakat ada di belakang dan siap digalang. (KHAERUDIN
:::Ikuti perkembangan beritanya dalam topik "KPK Geledah Gedung Korlantas Polri".:::
Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
Heru Margianto

No comments:

Post a Comment