### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Thursday, May 10, 2012

KETUA MADA PPM BENGKALIS GAMA D : Penguasaan Lahan Ilegal Terus Berlangsung

BUKITBATU (DP)— Penguasaan lahan secara ilegal oleh sekelompok yang mengatasnamakan masyarakat di Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis terus berlangsung hingga sekarang. Tidak hanya hutan negara yang digarap, lahan yang masuk kawasan perusahaan juga ikut dikuasai oleh kelompok masyarakat tersebut. Penguasaan lahan secara ilegal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Bengkalis Gama D serta camat Bukit Batu Andris Wasono. Hal itupun dibenarkan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di Tanjung Leban yaitu PT Tuah Pratama Sakato yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Gama menyatakan ada indikasi terjadi jual beli lahan yang dilakukan oknum tertentu, termasuk dugaan terbitnya surat kepemilikan tanah (SKT) oleh kepala desa terkait. Akibatnya, ribuan hektar hutan negara dan perusahaan diserobot pihak tertentu untuk memperkaya diri dengan membuka perkebunan kelapa sawit.

“Seperti di Dusun Air Raja Bukit Sembilan, awalnya pada tahun 2004 lalu disepakati lahan seluas 351 hektar digarap oleh 124 KK. Namun kenyataannya, secara berangsur-angsur lahan garapan bertambah luas mencapai ribuan hektar dan dan digarap bukan oleh penduduk tempatan,” terangnya.
Dijelaskannya, ditaksir ribuan hektar lahan di Tanjung Leban telah berpindah tangan kepihak tertentu tanpa ada status hukum atau izin resmi. Hal itu diperkuat dengan terbitnya SKT yang tidak jelas dimana tanah negara dan perusahaan diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Seharusnya untuk membuka perkebunan harus ada izin pelepasan kawasan terlebih dahulu termasuk izin Hak Guna Usaha (HGU).
Disarankan Gama, agar Pemkab Bengkalis segera turun tangan mengatasi penguasaan lahan secara ilegal tersebut. Pemkab diminta mengambil alih lahan tersebut dan dipergunakan untuk membuat hutan tanaman kehidupan atau perkebunan rakyat dengan pola plasma.
Camat Bukit Batu, Andris Wasono yang dihubungi soal dugaan penguasaan lahan secara ilegal tersebut membenarkannya. Diakuinya, keberadaan oknum tertentu di kawasan Tanjung Leban itu dalam pembukaan perkebunan dalam skala besar menyebabkan hutan negara dan lahan perusahaan ikut digarap mereka, tanpa ada izin resmi sama sekali.
“Informasi tersebut benar adanya. Sekarang kita tengah melakukan pendataan terhadap masyarakat di Dusun Air Raja tersebut, apakah betul mereka yang memiliki lahan atau yang digarap bukan hak milik mereka karena jelas merugikan banyak pihak terutama negara. Kita akan tindaklanjuti hal ini dengan melakukan pendataan di lapangan soal lahan dan status kependudukan,” tegas Andris.
Sementara itu Humas PT Mapala Rabda Syaifudin yang dikonfirmasi juga mengaku kalau lahan perusahaannya juga ikut digarap oknum tertentu di Tanjung Leban. Pihaknya sudah mengirimkan surat ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan bahkan Bupati Bengkalis. Ditegaskannya, apabila nanti oknum penggarap lahan itu tidak menghentikan kegiatannya, perusahaan akan menempuh jalur hukum.(win)

No comments:

Post a Comment