### Hal seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Letnan Jenderal TNI (purn) Rais Abin dan Mayor Jenderal TNI (purn) Sukotjo Tjokroatmodjo yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 33 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. ######SELAMAT ATAS TERPILIHNYA KEMBALI BUNG ABRAHAM LUNGGANA ,SH,MH UNTUK MASA JABATAN 2016-2020 HASIL MUNAS IX PEMUDA PANCA MARGA TANGGAL 7-9 AGUSTUS 2016 ####

Tuesday, July 27, 2010

Janda Pahlawan Divonis Bebas




JAKARTA--Media IndonesiaI Selasa, 27 Juli 2010 13:38 WIB : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Djumadi SH memvonis bebas Soetarti Soekarno, janda pahlawan yang tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian.

"Biaya perkara dibebankan kepada negara. Tuntutan jaksa dalam perkara ini harus dinyatakan prematur," kata Djumadi, ketika membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7).

Penuntutan terhadap terdakwa, katanya, tidak dapat diterima.Karena itu, lanjut Djumadi yang didampingi hakim anggota, Thamrin Tarigan dan Kusnawi Muklis, penuntutan pidana tidak dapat diterima.

"Maka saudara Soetarti Soekarno harus lepas dari tuntutan hukum," kata Djumadi.

Soetarti bersama Roesmini dan Timoriya tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian. Roesmini dan Soetarti yang merupakan janda pahlawan dan Timoriya merupakan janda pensiunan pegawai Perum Pegadaian.

Para janda itu didakwa dengan Pasal 12 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukiman atau Pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Mereka diajukan ke pengadilan karena rumah yang mereka huni dinilai masih menjadi hak Perum Pegadaian --perusahaan tempat suami mereka dahulu bekerja-- sehingga mereka dinilai tidak punya hak lagi untuk tinggal di rumah daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur, sebab suami mereka sudah lama pensiun.

Sebelumnya, Roesmini dan Soetarti sempat mengancam akan membongkar dan memindahkan makam suami mereka dari Taman Makam Pahlawan Kalibata, jika mereka dinyatakan bersalah.

Mereka juga mengancam akan mengembalikan seluruh tanda jasa yang dimiliki almarhum suami mereka kepada negara karena tidak pantas seorang terpidana (apabila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan.red) menerima penghargaan itu.

Selain itu, mereka juga akan meminta Kementerian keuangan menghentikan tunjangan yang diberikan negara kepada mereka. (Ant/OL-9)

Monday, July 19, 2010

Din: Penggugat Janda Pahlawan Tak Berperikemanusiaan

Headline News / Sosbud / Senin, 19 Juli 2010 22:08 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Dua janda pahlawan yang tersandung kasus pegadaian mendatangi Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya, Jakarta. Roesmini dan Soetarti berharap sengketa atas keduanya bisa berjalan tanpa adanya proses hukum.

Kedatangan dua janda itu disambut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Senin (19/7). Din terharu dengan perjuangan kedua janda itu. Ia menilai pihak penggugat sangat tak mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Padahal, dua janda itu berusia lebih dari 80 tahun.

Din mengaku siap membantu agar kedua janda itu mendapat perlakuan yang layak. Din juga berharap keduanya dibebaskan dengan alasan kemanusiaan.(***)

Friday, July 16, 2010

LIHAT DEMO JANDA PAHLAWAN DARI DALAM MOBIL, SBY UTUS DENNY INDRAYANA

ARI SAPUTRA -Detiknews
Jakarta - Janda pahlawan yang jadi terdakwa, Roesmini (80) dan Soetarti (79) melakukan aksi diam di depan Istana Merdeka. Saat gelar aksi, iring-iringan mobil Presiden lewat. SBY lalu mengutus Staf Khusus bidang Hukum Denny Indrayana untuk menememui Roesmini dan Soetarti.

Kedua perempuan tua ini menggelar aksi ditemani anak dari 2 pahlawan yang lain, Agung Nugroho dan Timoria Manurung. Mereka membawa belasan piagam pahlawan yang sempat diperoleh suami masing-masing.

"Menjelang putusan pengadilan 27 Juli di PN Jaktim kami melakukan aksi diam 65 menit. Menjelang 65 tahun Indonesia merdeka masih ada perilaku yang tidak mencerminkan penghargaan terhadap pahlawan," kata Agung Nugroho di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (16/7/2010).

Bertepatan dengan aksi ini, iring-iringan mobil Presiden SBY keluar istana. Iring-iringan melaju pelan di depan janda-janda pahlawan tersebut. Apa reaksi presiden melihat janda pahlawan berdemo dari balik kaca mobil?

"Presiden melihat dan mengutus saya untuk menemui," ucap Deny Indrayana saat menemui pendemo.
Ari Saputra - detikNews
Denny pun menanyakan maksud dan keinginan para janda tersebut. Menurutnya, ia akan mengupayakan para terdakwa di PN Jaktim tersebut
bebas dari segala tuduhan.

"Pertama kita prihatin ada kasus semacam ini. Mencari jalan keluar yang terpenting. Memang ada perlu kehati-hatian karena kasus sudah di persidangan. Tidak dapat proses pidana dihentikan oleh presiden sekalipun," terang Denny yang menemui pendemo sekitar 15 menit.

Usai ditemui, pendemo mebubarkan diri. Para janda yang telah keriput itu pulang dengan dipegangin oleh anak masing-masing dan didampingi tim LBH Jakarta.

"Saya inginnya bebas. Saya tidak bersalah. Mohon pak presiden mendengar," pinta Roesmini lirih.
(Ari/gun)

Tuesday, July 13, 2010

Dua Janda Pahlawan Ancam Gali Kubur Suami

Metro Sore / Sosbud / Selasa, 13 Juli 2010 14:50 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Dua Janda pahlawan yang terlibat sengketa penyerobotan rumah dinas, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Janda pahlawan Soetarti Soekarno dan Rusmini Husnaeni berharap hakim tergerak hati nuraninya dan membebaskan mereka secara murni. Keduanya berencana memindahkan jenazah suami mereka dari Taman Makam Pahlawan Kalibata dan mengembalikan seluruh bintang jasa jika kalah dalam kasus itu.

Kedua janda pahlawan itu diajukan ke pengadilan karena didakwa telah menyerobot rumah dinas yang sudah merek tempati selama 20 tahun. Keduannya dituntut penjara dua bulan dengan masa percobaan 4 bulan dengan denda sebesar Rp 1000.

Kuasa hukum terdakwa, Kiagus mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Karena sebelum tahun 2003, kliennya telah mengajukan permohonan pembelian rumah dinas tersebut, namun tidak dikabulkan Perum Pegadaian. (RIE)
BERITA TERKAIT : TV ONE

Tuesday, July 06, 2010

Janda Pahlawan Dituntut Dua Bulan

Selasa, 6 Juli 2010 | 17:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Umum Ibnu Suud dalam sidang sengketa antara dua janda pahlawan Rusmini dan Soetarti Soekarno, melawan Perum Pegadaian, Selasa (6/07/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menuntut dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan, terhadap dua janda pahlawan serta seorang janda PNS, Timoriah.

Namun, usai tuntutan jaksa dibacakan, hakim ketua mengeluarkan pernyataan tambahan. "Tidak perlu dijalani (hukuman penjara), kecuali ada keputusan dari majelis hakim, tetapi dengan percobaan empat bulan," tutur hakim ketua, Jumadi.

Tuntutan yang dibacakan secara maraton untuk tiga terdakwa tersebut serta pernyataan Hakim Ketua, sontak membuat puluhan Anggota Laskar Merah Putih dan Pemuda Panca Marga yang hadir untuk mendukung bernafas lega. Pasalnya para terdakwa tidak harus menjalani hukuman kurungan.

Namun hal yang berbeda dirasakan oleh penasihat hukum terdakwa, Kia Agus. Menurutnya, walaupun tuntutan tersebut dapat dikatakan ringan, tetap saja ketiga terdakwa dianggap bersalah, dan tidak berhak atas rumah dinas tersebut.

"Walaupun mereka dituntut satu hari saja, atau bahkan satu detik saja, tetap mereka dianggap bersalah, dan tidak dianggap berhak menempati rumah tersebut, dan mereka harus pergi dari rumah tersebut," tutur Kia Agus usai sidang.

Ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 1000, karena dianggap telah melanggar pasal 12 ayat 1 junto 36 ayat 4 UU no 4 tahun 1992 tentang pemukiman dan perumahan, yang berisi larangan seseorang untuk menempati rumah yang bukan menjadi haknya.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada hari Selasa (13/7/2010). (Tribunnews.com/Nurmulia Rekso P).